SERANG, Ungkap Publik – Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026.
Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) pinjaman online (Pinjol). Ia mengaku menerima berbagai intimidasi berupa ancaman pembunuhan, fitnah, hingga pesan berantai yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarga.
“Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi,” ujar Mansar kepada awak media, Sabtu (18/04/2026).
Teror tersebut diketahui bermulai sejak Sabtu, 12 April lalu. Menurutnya, apa yang dialaminya sudah bukan lagi sekadar tindakan penagihan utang, melainkan sudah masuk ranah pidana.
“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media online kabarxxi.com dan memiliki sertifikasi kompeten ‘Wartawan Utama’ dari Dewan Pers ini.
Berkas laporan kini tercatat dengan nomor LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES yang mewakili Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan,” ujarnya singkat. (Red)


Tinggalkan Balasan