LEBAK, Ungkappublik – PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di jalur distribusi menuju wilayah perusahaan.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu anggota keamanan perusahaan, almarhum Aldi, meninggal dunia setelah jembatan yang dilalui ambruk dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai bersama kendaraan yang melintas.
Saat kejadian jembatan ambruk, Aldi sedang berpatroli di sekitar jalur operasional.
Di saat bersamaan, sebuah truk pengangkut solar milik PT Nollan Jaya Abadi melintas di lokasi. Truk yang jatuh menimpa Aldi yang berada di belakang hingga tewas.
Menurut Nurjaya Ibo, Humas PT. SBJ. Berdasarkan keterangan lapangan, saat kejadian almarhum Aldi sedang melaksanakan patroli keamanan rutin di sekitar jalur operasional PT SBJ.
Dijelaskan, pada waktu yang bersamaan, ada mobil pengangkut bahan bakar solar yang melintasi jembatan tersebut. Ketika jembatan tiba-tiba ambruk, sepeda motor yang dikendarai almarhum yang kebetulan berada tepat di belakang mobil solar ikut terjatuh ke sungai.
“Kami seluruh keluarga besar PT Samudera Banten Jaya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya saudara kami, almarhum Aldi. Beliau adalah sosok pekerja yang disiplin, berdedikasi, dan menjadi bagian penting dari tim keamanan perusahaan. Kami turut berduka bersama keluarga dan mendoakan agar beliau mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan,” ujar Nurjaya Ibo, Kepala Divisi Humas PT SBJ, dalam pernyataan resminya, Minggu malam.
Nurjaya Ibo menambahkan bahwa perusahaan langsung berkoordinasi dengan keluarga korban, aparat desa, dan pihak kepolisian untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan dengan baik dan manusiawi. “Kami sudah melakukan pertemuan dengan keluarga almarhum. Sepakat bahwa penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Seluruh biaya pemulangan jenazah dan dukungan bagi keluarga ditanggung oleh perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ibo, selain penanganan pasca-kejadian, PT SBJ juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi dan kondisi infrastruktur penunjang kegiatan operasional.
Kata Ibo sapaan akrabnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan keselamatan seluruh pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.
“Kami telah menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan terhadap jembatan dan seluruh jalur distribusi yang digunakan perusahaan. Jika ditemukan kerusakan, kami akan segera melakukan perbaikan agar jalur tersebut aman untuk digunakan,” tambah Nurjaya.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini murni merupakan musibah yang tidak dapat dihindari, dan perusahaan berharap semua pihak bisa melihatnya dengan kepala dingin. “Kami memohon doa dari masyarakat agar keluarga almarhum diberi ketabahan, dan agar seluruh aktivitas di lapangan dapat kembali berjalan aman serta lancar,”kilah Humas PT. SBJ ini.
Ditegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab moral, perusahaan juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait perbaikan infrastruktur dan keselamatan jalur publik yang berada di sekitar wilayah operasional.
“Kami berkomitmen untuk selalu menjaga transparansi dan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk aparat dan masyarakat, dalam memastikan setiap kegiatan di lapangan berjalan sesuai aturan dan memperhatikan aspek keselamatan,” kata Nurjaya menegaskan.
“Bagi kami, keselamatan dan kemanusiaan adalah prioritas. Kami tidak ingin ada pihak yang mengalami kerugian, baik secara fisik maupun batin, akibat aktivitas di sekitar wilayah kerja kami.”tegas Humas PT. SBJ ini menambahkan.
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyegel PT SBJ karena penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, baik di kawasan hulu (Cibeber) maupun hilir (Bayah).
Meski pemerintah telah menyegel operasionalnya, PT SBJ tetap nekat melakukan aktivitas tambang. Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui putusan nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb memerintahkan Dinas ESDM mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, pengadilan juga mewajibkan perusahaan membayar denda sebesar Rp3,5 miliar kepada negara. (Red)
Tinggalkan Balasan