LEBAK, Ungkap Publik – Dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak kembali muncul permintaan uang dari korban baru. Kali ini, seorang perempuan bernama Saroh dari Desa Rahong, Kecamatan Malingping, mengaku menjadi korban saat mengurus administrasi bantuan sosial.
Pengakuan Saroh tersebut terungkap melalui video percakapan berdurasi sekitar 1 menit 55 detik yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, Kepala Desa Rahong Bedi berbincang dengan Saroh yang menceritakan kronologis kejadiannya.
Menurut Saroh, permasalahan bermula ketika ia harus berobat di rumah sakit namun status BPJS PBI-nya tidak aktif. Keluarga kemudian mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat kecamatan dan melanjutkan proses ke kantor Dinsos Kabupaten Lebak untuk mendapatkan bantuan penyelesaian administrasi.
“Awalnya diminta Rp1,1 juta. Karena kami tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya setelah bernegosiasi jumlahnya menjadi Rp900 ribu,” ucap Saroh dalam video tersebut.
Ia mengaku kondisi ekonomi keluarganya sedang sulit sehingga harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersebut. “Uang yang ada hanya Rp800 ribu. Sisanya sampai harus meminjam ke sana-sini,” tambahnya.
Bedi menyatakan bahwa Saroh memang merupakan warga desanya yang mengalami hal tersebut. Ia juga menyampaikan keprihatinannya dan menilai pelayanan untuk masyarakat kurang mampu tidak boleh disertai biaya di luar ketentuan.
“Ini salah satu warga Desa Rahong. Mereka masyarakat kecil, hidupnya juga sederhana. Kami tidak tega jika masyarakat kecil harus menghadapi situasi seperti ini,” ujar Bedi.
Sebelumnya, juga ada keluhan dari warga lain yang mengaku diminta uang untuk proses perubahan status desil data bantuan sosial. Kasus ini membuat berbagai kalangan berharap pemerintah daerah melakukan penelusuran secara transparan agar pelayanan sosial berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan warga. (Red)

Tinggalkan Balasan