LEBAK, Ungkap Publik – Viralnya video dan informasi terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Merespons hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak mengambil sikap tegas. Organisasi ini berencana mendatangi Polres Lebak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak.

Mereka menuntut penanganan kasus ini dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh tanpa ada unsur pembiaran.

Ketua Umum HMI Cabang Lebak menegaskan, kasus ini bukan sekadar isu media sosial biasa, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut nyawa dan masa depan anak.

“Ini bukan sekadar isu viral, ini adalah persoalan kemanusiaan dan perlindungan anak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya, Rabu (29/04/2026).

Soal Orientasi Seksual, HMI: Fokus pada Tindak Pidana

Ditinjau dari sudut pandang keislaman, HMI menilai segala bentuk tindakan seksual yang menyimpang, apalagi yang melibatkan kekerasan dan menimpa anak, adalah perbuatan yang sangat dilarang dan bertentangan dengan nilai moral.

Hal ini dinilai mencederai prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga kehormatan (hifdz al-‘ird) dan melindungi generasi (hifdz al-nasl).

Namun, HMI menegaskan bahwa fokus utama perhatian dalam kasus ini adalah kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, bukan sekadar soal orientasi seksual. Tindakan ini dikategorikan sebagai kriminal karena dilakukan dengan paksaan, kekerasan, dan ancaman.

Pelaku Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak dan UU TPKKS

Secara hukum positif, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKKS) yang memberikan sanksi berat bagi pelaku.

“Kami akan mendatangi Polres Lebak untuk memastikan proses hukum berjalan, serta DP3AP2KB agar segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada trauma berkepanjangan,” ujarnya.

HMI juga berharap kasus ini menjadi tamparan keras bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, demi melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan. (Red)