LEBAK, Ungkap Publik — Gema penegakan hukum kembali terdengar di Kabupaten Lebak. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak berhasil membongkar dua kasus dugaan pertambangan tanpa izin yang tersebar di dua kecamatan berbeda: pertambangan pasir laut di Wanasalam serta pengolahan dan pemurnian emas di Bayah.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Arninsi sebagai wujud nyata komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dari kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga dampak merugikan masyarakat luas.
“Polres Lebak berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat turut serta memberikan informasi demi menjaga wilayah bersama,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti tim Sat Reskrim ke lapangan. Penyelidikan membuktikan adanya kegiatan tambang dan pengolahan hasil tambang yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi.
Di Kecamatan Wanasalam, petugas menemukan aktivitas penambangan pasir laut. Satu unit tronton, satu unit truk Colt Diesel lengkap dengan muatan pasirnya, serta peralatan kerja seperti saringan, garok, serokan, hingga karung diamankan sebagai barang bukti.
Sementara di Kecamatan Bayah, operasi pengolahan dan pemurnian emas berjalan diam-diam. Dua orang tersangka berinisial AS (41) dan S (40) diamankan di lokasi bersama peralatan lengkap: kolam rendeman, gelundung, hingga alat pembakaran atau gebosan.
“Penyidikan masih mendalam, termasuk menelusuri asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard.
Kedua kasus kini berkibar pada Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — pasal yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku usaha tambang tanpa izin.
Penegakan hukum ini bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan peringatan bagi semua pihak: kekayaan alam adalah amanah bersama. Jika diambil tanpa hak, lingkungan rusak, negara rugi, dan masyarakat yang pada akhirnya menderita.
Polres Lebak mengajak masyarakat tak tergiur keuntungan sesaat dari tambang liar. Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan ke kepolisian. Karena menjaga alam bukan hanya tugas aparat — melainkan tanggung jawab kita semua demi masa depan Kabupaten Lebak yang lestari dan berkelanjutan. (Utari/Red)

Tinggalkan Balasan