LEBAK, Ungkap Publik – Terkait dugaan molornya penebangan hutan produksi wilayah Seksi Pengelolaan Hutan (Asper) Rangkasbitung serta sikap bungkam Kepala Asper Titan, persoalan ini memantik tanggapan serius dari Ormas LMPI MAC Rangkasbitung.
Ketua MAC LMPI Rangkasbitung, Suyono, menguraikan rincian sanksi administratif Kementerian Kehutanan beserta ketentuan pidana yang berlaku apabila terjadi pelanggaran target operasional atau penebangan menyimpang dari Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Sanksi Administratif (PP No. 23/2021 & Permen LHK No. 8/2021)
Dijatuhi secara berjenjang kepada pemegang izin/PBPH, mitra, maupun kontraktor yang lalai menyelesaikan kewajiban:
– Peringatan tertulis, maksimal 3 kali berturut-turut
– Denda administratif berbasis kelipatan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi
– Pembekuan kegiatan operasional hingga evaluasi selesai
– Pencabutan izin atau pemutusan kontrak bila kelalaian tak teratasi dalam batas waktu yang ditentukan
Ketentuan Pidana (UU No. 41/1999 & UU Cipta Kerja)
Ancaman pidana berlaku bila penyimpangan penebangan menjadi tindakan ilegal: menebang di luar batas petak, memalsukan dokumen, atau membiarkan hutan dirusak/diambil pihak lain.
– Dasar hukum: Pasal 50 ayat (2)/(3) jo Pasal 78 UU Kehutanan
– Ancaman: penjara maksimal 10 tahun, denda Rp5 miliar hingga Rp7,5 miliar
– Bagi korporasi: dapat ditambah perampasan hasil tebangan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga penutupan usaha
Asas Ultimum Remedium
Pemerintah mengutamakan penyelesaian administratif terlebih dahulu untuk keterlambatan akibat kendala teknis.
Suyono mendesak Kepala Asper Rangkasbitung, Titan, segera menjawab kebingungan publik soal keterlambatan serta transparansi pengelolaan hutan di wilayah kerjanya.
“Jalur pidana dapat ditempuh bila terbukti ada unsur kesengajaan, manipulasi, atau pembalakan liar,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan