LEBAK, Ungkap Publik — Kewaspadaan dan ketelitian petugas membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Lebak. Sebanyak 1.033 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer berhasil diamankan, bersama seorang pria berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Profesor Dr. Ir. Soetami No. 47, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 495 butir diduga Tramadol dan 538 butir diduga Hexymer. Turut diamankan satu tas, tujuh plastik klip, dua ponsel, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih, serta satu dompet berisi uang tunai Rp100.000.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Rf di kawasan Angke, Jakarta. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali untuk mencari keuntungan,” ungkap AKP Epi Cepiyana.

Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Lebak dalam memutus rantai peredaran obat-obatan yang disalahgunakan. Pelaku kini berada di Satresnarkoba Polres Lebak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menelusuri jejak percakapan digital dan memeriksa keterangan para saksi guna mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran obat ilegal ini.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Segera laporkan ke layanan 110 apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan Anda,” imbau Kasat Resnarkoba. (Red)