LEBAK, Ungkap Publik — Koordinator Lapangan FMPL Banten, Romi Ubaidillah, meluruskan pemberitaan yang mengaitkan kerusakan jalan di Desa Cisangu dengan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempermasalahkan pembangunan tersebut.

“Kami dari forum masyarakat sama sekali tidak pernah mempermasalahkan pembangunan KDMP, justru masyarakat sangat mendukung adanya bangunan KDMP,” ujar Romi.

Yang menjadi masalah utama, lanjut Romi, adalah aktivitas pengerukan tanah bengkok yang dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa. Kegiatan tersebut dinilai melanggar UU No. 6/2014, Permendagri No. 1/2016, dan Permendagri No. 3/2024 tentang pengelolaan aset desa, termasuk dugaan jual beli material aset desa tanpa dasar hukum yang sah.

Selain soal pengerukan tanah, FMPL juga mendorong penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Bantuan Pangan Tahun Anggaran 2026.

“Ada indikasi tindak pidana penyelewengan oleh Kepala Desa yang dengan sengaja melakukan pengalihan hak penerima manfaat dan pengurangan komoditas bantuan secara sepihak dengan dalih pemerataan,” imbuhnya.

Tindakan tersebut dinilai menyalahi Petunjuk Teknis kementerian terkait. “Kerugian komoditas bantuan pangan milik negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai sekurang-kurangnya 3.000 kilogram beras,” jelas Romi.

Sementara itu, anggota BPD Cisangu, Supiani, dalam rekaman suara yang beredar menyatakan dirinya tidak mengetahui sama sekali kegiatan pengerukan tanah tersebut. “Tidak pernah tanda tangan, tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, itu mah urusan Jamak,” katanya.

Hingga berita ini dilansir, Ungkappublik.id terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Kepala Desa Cisangu, terkait tudingan penyimpangan penyaluran bantuan pangan yang diduga tidak tepat sasaran. (Red)