LEBAK, Ungkap Publik– Sikap arogan Manajer dan HRD PT MJB Kantor Cabang Rangkasbitung, perusahaan distributor es krim, area Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dinilai melanggar undang-undang, peraturan, dan norma yang berlaku terkait penerimaan PKWT bagi puluhan karyawan, dan dugaan pelecehan nama baik LSM. Hal ini terungkap lewat rekaman yang dibagikan oleh Karyawan PT.MJB, saat meminta kompensasi, sehubungan berakhirnya PKWT, beberapa hari lalu.

Ketua BK LSM menegaskan, dalam hubungan kerja, pihak perusahaan, wajib mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Selain itu, manajemen juga wajib menjaga kehormatan, bebas dari kekerasan, serta patuh pada aturan administrasi (PP Nomor 35 Tahun 2021). Kewajiban transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik juga diatur dalam UU Ormas dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Melihat adanya dugaan tindakan sewenang-wenang hingga ucapan penghinaan terhadap nama baik LSM, BK LSM melayangkan seruan moral:

1. Meminta Bupati Lebak mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan jajarannya. Pasalnya, dinilai gagal melakukan pengawasan dan pembinaan karena masih ditemukan perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Jika tidak mampu bekerja sesuai tugas, BK LSM meminta kepala dinas dan jajaran mengundurkan diri.

2. Meminta Dinas Tenaga Kerja segera mengevaluasi PT MJB Cabang Rangkasbitung, serta memberikan teguran hingga rekomendasi penghentian sementara operasional jika pelanggaran terbukti.

3. Meminta aparat penegak hukum menyelidiki dan memanggil Heri (Manajer) dan Suci (HRD) untuk diperiksa. Keduanya diduga melanggar UU Ketenagakerjaan/UU Cipta Kerja serta melakukan tindakan pelecehan terhadap kinerja LSM.

Pihak BK LSM menegaskan siap melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa jika pihak berwenang tidak segera menindaklanjuti dan memeriksa kasus ini. (Red)