LEBAK, Ungkap Publik – Dugaan praktik pungutan dana sebesar Rp 1 juta per lubang tambang batubara di wilayah Lebak Selatan kini menjadi sorotan publik. Isu ini menyebutkan adanya sistem “koordinasi” yang berlaku bagi para penambang di kawasan hutan, meliputi wilayah Kecamatan Bayah dan Panggarangan.

Salah satu pemilik tambang batubara di lahan Perhutani Kecamatan Bayah, yang dikenal dengan inisial Yuli, hingga saat ini masih memilih bungkam dan belum memberikan respons saat dihubungi untuk konfirmasi terkait hal tersebut.

“Ya pasti (bungkam), karena sebetulnya semua kewajiban mereka sudah bayar. Kalau yang berada di WIUP H.Ir itu dengan cara dibeli dengan harga yang di-push. Di luar itu, bayar Rp 1 juta per lubang,” ujar sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, Kamis (7/5).

Dari informasi yang diperoleh, disebutkan bahwa untuk blok H. Ir, koordinatornya adalah HS. Sedangkan untuk area di luar blok tersebut, dikoordinatori oleh pihak lain dengan ketua yang disebut sebagai Om Jy.

“Makanya ini harus dicarikan solusi, entah secara legal atau nonlegal, yang penting masyarakat bisa menambang dengan aman. Dan seluruh elemen yang terlibat detik ini juga bisa mencicipi, atau pun bisa ikut usaha di sana,” tambah sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa sistem ini berbeda dengan pola yang diterapkan pihak lain, seperti yang disebut bernama Pahlevi.

“Beda dengan konsep Pahlevi, kalau Pahlevi itu per blok. Konsepnya beda, tidak sama satu lubang Rp 1 juta, tapi dia bayar per dua minggu,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Om Jy yang belakangan diketahui sebagai Ketua Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) membantah keras keterlibatannya dalam praktik tersebut.

“Enggak benar sama sekali itu,” jawab Jy singkat.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak H.Ir yang disebut-sebut lokasi stockpile-nya sudah diamankan polisi, belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi. (Red)