LEBAK, Ungkap Publik – Forum Lembaga Bersatu Kabupaten Lebak yang menaungi LSM Bentar, LSM P2LPB, dan BK-LSM Lebak berencana menggelar aksi unjuk rasa. Langkah ini dipicu oleh dua hal: dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan sikap arogan serta ucapan penghinaan dari Manajer dan HRD PT Multi Rasa Jaya Bersama (MJB) distributor es krim Aice cabang Rangkasbitung terhadap nama baik LSM.
Perusahaan yang beroperasi melayani wilayah Lebak dan Pandeglang itu diduga tidak membayarkan uang kompensasi bagi karyawan berstatus PKWT yang telah habis masa kerjanya. Hal ini dinilai melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 61A juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Rizal, salah satu karyawan terdampak, mengungkapkan masalah ini dialami puluhan rekannya. Total nilai kompensasi yang tidak disalurkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua LSM Bentar, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Mapolres Lebak pada Jumat (29/5). Nantinya, demonstrasi akan digelar di kantor Bupati, Dinas Tenaga Kerja, dan kantor cabang Aice di Jalan Otista Rangkasbitung untuk menuntut tanggung jawab manajemen.
“Kami akan bongkar kebobrokan manajemen. Diduga bukan hanya kompensasi, bonus penjualan pun patut dipertanyakan. Ada juga informasi HRD mempekerjakan keluarga sendiri, tercium adanya dominasi kekuasaan sehingga mereka alergi pada LSM. Semuanya akan kami ungkap,” tegas Ahmad Yani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MJB terkait tuduhan tersebut. (Red)


Tinggalkan Balasan