LEBAK, Ungkap Publik — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Insan Cita Cabang Lebak mendesak jajaran Polres Lebak segera mengusut tuntas kasus penyerangan yang menimpa sekretariat organisasi tersebut pada malam Jumat, 11 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak, Egi Maulana Agung, menyampaikan bahwa peristiwa itu dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata tajam. Padahal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dibuat pada malam kejadian, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang jelas dari pihak kepolisian.
“Kami mendesak Polres Lebak segera menindaklanjuti laporan dan BAP yang sudah ada. Jika pihak kepolisian abai dan tidak menjalankan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, kami tidak segan untuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi,” tegas Egi.
Ia menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, sebanyak lima orang kader HMI mengalami luka-luka. Di antaranya menderita benjolan, memar, hingga ada yang terluka terkena senjata tajam. Bahkan warga sekitar yang berusaha melerai pun turut diserang oleh kelompok tersebut.
“Kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Tindakan itu sangat merugikan, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI, Boby Aditya Pamungkas, menekankan peran kepolisian sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan.
“Polres Lebak memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai mengabaikan perannya. Kami ingatkan, jika proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami tidak akan tinggal diam melihat penindasan ini,” ujar Boby.
HMI juga mengecam keras peristiwa itu dan meminta agar pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu:
– Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara
– Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Red)


Tinggalkan Balasan