LEBAK, Ungkap Publik – Ketertarikan masyarakat akan jaringan internet seperti WiFi terus meningkat seiring perkembangan digitalisasi dan era komunikasi. Namun, hal ini ternyata juga menyebabkan kurangnya ketertiban dalam pemasangan kabel, termasuk dugaan pelanggaran aturan oleh beberapa penyedia layanan.

Aktivis Lebak, Egi, menerima aduan dan menemukan kondisi di lapangan terkait perusahaan WiFi bernama Rajegnet yang berkantor di Sampay, Kecamatan Warunggunung, dan beroperasi di Kecamatan Cikulur. Menurutnya, kabel WiFi milik perusahaan tersebut dipasang secara tidak sah pada tiang listrik PLN di berbagai wilayah Cikulur hingga pelosoknya.

“Hal ini sangat berisiko jika kabel WiFi mengendur dan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Untuk menjaga keselamatan dan ketertiban, perlu ada tindakan tegas terkait hal ini,” ujar Egi kepada wartawan UngkapPublik.id, Rabu (5/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemasangan kabel internet, WiFi, atau telepon di tiang listrik PLN tanpa izin dilarang keras. Hal ini melanggar aturan internal PLN, mengganggu aset negara, serta berpotensi membahayakan keselamatan. PLN hanya mengizinkan penggunaan tiang oleh anak perusahaannya, PLN Icon Plus. Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif, pemotongan kabel, hingga pidana.

Dijelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku:

– Tiang listrik merupakan aset negara yang tidak boleh digunakan pihak lain tanpa perjanjian kerjasama resmi.
– Kabel pihak swasta atau pribadi dilarang melilit atau numpang di tiang PLN tanpa izin.
– Penggunaan tanpa hak bisa dikenai pasal 385 KUHP tentang tindakan ilegal.
– Sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 13, pemasangan tiang atau kabel harus mendapat izin dari pemilik tanah atau pihak terkait lingkungan.

Selain masalah pemasangan kabel, Egi juga mendapatkan keluhan dari masyarakat pengguna aktif WiFi Rajegnet. Seorang warga berinisial R.S mengaku merasa tidak puas karena layanan yang diberikan tidak sesuai harapan.

“Mereka selalu menekankan agar kita bayar tepat waktu, tapi WiFi-nya sering lemot, ada lag, dan bahkan sering mengalami gangguan. Kenikmatan sebagai pengguna tidak terpenuhi,” ucap R.S saat diwawancarai.

Egi menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Ia juga menginginkan agar kasus ini diteliti tuntas untuk mencegah terjadinya kelalaian di masa depan.

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Rajegnet dan Kantor PLN Wilayah Lebak. (Red)