LEBAK, Ungkap Publik– Rizal, karyawan kontrak di perusahaan distributor es krim Aice, PT Multirasa Jaya Bersama (MJB) Kabupaten Lebak, mengaku tidak pernah menerima uang kompensasi meski Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya telah berakhir. Padahal, ia sudah tiga kali menandatangani kontrak dengan masa kerja total satu tahun.
Kondisi ini ternyata bukan dialami Rizal seorang diri. Ia menyebutkan, ada puluhan karyawan lain yang mengalami nasib serupa, haknya tidak dibayarkan perusahaan.
“Saya sudah tanya ke HRD dan manajer cabang, tapi tidak ada jawaban jelas. Mereka malah menyamakan kompensasi dengan pesangon, padahal itu beda, kan aneh,” ungkap Rizal.
Padahal, hak atas uang kompensasi bagi pekerja kontrak sudah diatur tegas dalam Pasal 61A UU No. 13/2003 jo UU Cipta Kerja, serta diperjelas dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 dan 16. Aturan mewajibkan pengusaha membayar kompensasi saat kontrak berakhir, dengan ketentuan:
– Masa kerja 12 bulan: 1 bulan upah
– Kurang atau lebih dari 12 bulan: dihitung secara proporsional
Hingga berita diturunkan, pihak HRD cabang Rangkasbitung, Suci, belum merespons konfirmasi. Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Lebak, Rully, membenarkan pihak perusahaan telah berkunjung ke kantornya.
“Kita upayakan diselesaikan lewat jalur Bipartit terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rully. (Red)


Tinggalkan Balasan