LEBAK, Ungkap Publik – Persoalan hak kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan distributor es krim merek Aice, PT Multirasa Jaya Bersama (MJB) Cabang Lebak, semakin berbuntut panjang. Setelah isu puluhan karyawan tidak mendapatkan haknya terungkap, kini muncul kabar baru bahwa oknum manager perusahaan tersebut disebut-sebut menjelek-jelekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tak hanya itu, terdapat pula laporan oknum HRD yang bersikap kasar hingga menggebrak meja saat berhadapan dengan salah satu karyawan.

Kabar tersebut memicu kemarahan para pengurus Ormas dan LSM di Kabupaten Lebak. Salah satunya ketua LSM yang merasa nama baik LSM dipermalukan dan dirugikan, mengaku sangat geram dengan sikap manajemen yang dinilai tidak mau introspeksi diri.

Menurutnya, alih-alih segera memenuhi hak pekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, pihak manajemen justru berupaya mendiskreditkan pihak yang berjuang memperjuangkan kebenaran. Sikap itu pun memicu ancaman tindakan tegas dari elemen masyarakat.

“Harus didemo dinasnya dan kantor distributornya. Pengawasannya di lapangan tidak berjalan, aturannya sudah sangat gamblang, namun diabaikan” tegas Ketua LSM Badan Kerjasamaa Lumbung Sosialisasi Masyarakat Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, dengan nada geram, Selasa (26/5/2026).

Hal senada diungkap Arif Hidayat, Wakil Ketua Ormas GRIB Jaya DPC Lebak.

“Kalo ada pihak-pihak yang menjelekan nama baik Ormas atau pun LSM, tanpa dasar yang jelas, secepatnya kami tindaklanjuti bersurat secara formal, apalagi dia itu usaha di Kabupaten Lebak, namun tidak mematuhi aturan yang berlaku, jelas itu sebuah pelanggaran, kita sikapi secepatnya” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan karyawan mengeluhkan tidak pernah mendapatkan uang kompensasi, padahal masa kerja mereka sudah lebih dari satu tahun dan kontrak kerja sudah berakhir maupun diperpanjang. Padahal, hal tersebut sudah diatur tegas dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021.

Kini, dengan tambahan isu penjelekan nama baik LSM dan tindakan kasar terhadap karyawan, persoalan yang sempat akan diselesaikan lewat jalur bipartit di Disnakertrans Lebak dikhawatirkan akan melebar dan berujung pada aksi protes massa. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MJB belum memberikan tanggapan terkait dugaan penjelekan nama baik maupun tindakan kasar tersebut. (Red)