LEBAK, Ungkap Publik — Warga lingkungan RT 013 Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, telah menghentikan kegiatan pemasangan kabel dan tiang Wi-Fi yang dinilai dilakukan tanpa seizin warga maupun perangkat desa, Minggu (25/10/2026).
Langkah penyetopan diambil karena pihak penyelenggara tidak meminta izin kepada Ketua RT, Ketua RW, maupun Kepala Desa Cisangu.
“Kami minta agar pulang dan jangan melanjutkan kegiatan pemasangan kabel maupun tiang Wi-Fi sebelum ada izin dari masyarakat atau Kepala Desa Cisangu,” ujar Idris Afandi, perwakilan warga setempat.
Warga khawatir pemasangan yang tidak tertata akan membuat kabel menjadi semerawut dan merusak keindahan lingkungan desa.
“Jangan sampai gara-gara pemasangan tiang dan kabel Wi-Fi menjadi semerawut, sehingga keindahan desa jadi jelek,” tambahnya.
Dalam langkah tersebut, warga merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 33 dan Pasal 15, serta Pasal 406 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Idris Afandi juga telah menyampaikan pemberitahuan penyetopan tersebut kepada Muspika Kecamatan Cibadak, Kepala Desa, serta para Ketua RT dan RW di Desa Cisangu.
“Mari jaga keindahan desa kita dengan menjaga ketertiban, keamanan, kerukunan, dan kebersamaan,” pesannya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah juga telah menyoroti tiang jaringan internet yang kian menjamur di Rangkasbitung dan sekitarnya. Ia meminta keberadaan infrastruktur telekomunikasi tersebut ditata dan ditertibkan agar tidak memicu kesemrawutan di lingkungan masyarakat.
“Ini harus ditertibkan agar tidak terjadi kesemrawutan yang berdampak pada keindahan perkampungan dan perkotaan,” ujar Amir kepada wartawan belum lama ini. (Red)

Tinggalkan Balasan