LEBAK, Ungkap Publik — Sebuah papan informasi berdiri di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung. Tertulis di sana nilai proyek: Rp4,68 miliar. Namun bagi Najmal Huda, ada yang belum cukup jelas di papan itu — rincian apa saja yang dibangun, berapa volumenya, dan spesifikasi seperti apa yang digunakan.

Bukan tuduhan, melainkan pertanyaan warga yang wajar. “Masyarakat berhak mengetahui volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan kesesuaiannya dengan kontrak. Ini bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi dalam penggunaan uang publik,” ujar Najmal, Rabu (21/10/2026).

Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase ini dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Dikelola Dinas PUPR Provinsi Banten, dikerjakan PT Azka Bangun Konstruksi, dan diawasi PT SIES Konsultama. Kontrak tercatat 24 Agustus 2026, berjalan selama 120 hari kalender.

Najmal tidak menuduh ada yang salah. Namun ia menegaskan: setiap rupiah dari kantong rakyat harus terang benderang. Papan proyek tak boleh sekadar pajangan administratif. Informasi yang lengkap memungkinkan warga ikut mengawasi — apakah yang direncanakan sama dengan yang dikerjakan.

“Kami mendesak PUPR Banten membuka rincian volume dan spesifikasi pekerjaan, transparan terhadap dokumen proyek yang dapat diakses publik, serta melakukan pemeriksaan jika ditemukan ketidaksesuaian,” tegasnya.

Prinsipnya sederhana: keterbukaan adalah hak publik, dijamin UU No. 14 Tahun 2008. Jika pekerjaan sesuai kontrak, data yang jelas akan membuktikannya. Jika belum, masyarakat berhak tahu perbaikannya. Harapannya sederhana: proyek yang terang, pembangunan yang dipercaya.

Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi dari pihak terkait masih diupayakan. (Red)