LEBAK, Ungkap Publik – Pembangunan jalan cor beton di ruas Muncang–Sukasari–Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Hal ini disampaikan Ketua Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Lebak, Mamik Slamet, Selasa (9/6/2026).
“Standar baku jalan cor beton kelas kabupaten seharusnya merujuk pada spesifikasi teknis umum tahun 2024. Jika bahan dikurangi, hasilnya tidak akan maksimal. Ketentuan ini juga tercantum jelas dalam dokumen lelang Inaproc,” ujarnya.
Ia mencontohkan, penggunaan plastik jenis PE setebal minimal 0,125 mm wajib ada sebagai lapisan cor. Fungsinya menjaga kadar semen agar tidak terserap tanah dasar, sehingga kualitas jalan terjamin. “Kalau plastiknya tidak digunakan secara sempurna, jalan mudah retak dan cepat rusak,” tambahnya.
Mamik juga menyoroti lemahnya pengawasan. Padahal, anggaran untuk konsultan pengawas terpisah dan sudah tertuang dalam kontrak. “Kalau ada ketidaksesuaian, konsultan ikut bertanggung jawab. Anggarannya sudah disiapkan, kinerjanya harus dipertanyakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lebak Hamdan membenarkan pihaknya telah menegur pelaksana proyek, CV Falby Putra Mandiri, namun diabaikan.
“Sudah diingatkan berkali-kali tapi tetap bandel. Sekarang sudah kami tegaskan ke pihak pelaksana,” pungkasnya. (Red)


Tinggalkan Balasan