LEBAK, Ungkap Publik – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping. Penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di kediamannya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 208 butir obat Hexymer, 1 butir Tramadol, uang tunai Rp428.000, satu unit ponsel Android, dan sebuah dompet. Seluruh barang dan tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Ayat (1) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian masih menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut serta melengkapi berkas perkara.
Di bawah pimpinan Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, kepolisian berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran lewat layanan call center 110. (Red)


Tinggalkan Balasan