LEBAK, Ungkap Publik – Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali menangkap pelaku peredaran ganja di Rangkasbitung, Rabu (19 Des 2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Petugas melakukan penangkapan di rumah di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur. Terduga berinisial M.H.G (18 tahun) diamankan langsung di lokasi, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti.
“Pelaku diamankan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, Sabtu (26 Des 2025).
Dari penggeledahan, petugas menyita 1 bungkus daun kering yang diduga ganja (berat 3,89 gram), 1 handphone Infinix hijau tosca, dan uang tunai Rp15.000 yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mulai mengedarkan ganja sejak bulan Desember 2025. Pemasoknya masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lanjut, termasuk uji laboratorium. Dia akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Epi menegaskan komitmen Polres Lebak memberantas narkoba hingga akar-akarnya. “Kami minta masyarakat, terutama generasi muda, menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi untuk membuat Lebak bebas narkoba,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan