LEBAK, Ungkap Publik – Dugaan praktik pungutan dana sebesar Rp 1 juta per lubang tambang batubara di wilayah Lebak Selatan kini menjadi sorotan publik. Isu ini menyebutkan adanya sistem “koordinasi” yang berlaku bagi para penambang di lahan kawasan hutan, meliputi wilayah Kecamatan Bayah dan Panggarangan.

Salah seorang pemilik lokasi tambang di Bayah, yang akrab disapa Yudi, membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut. Ia mengaku mengikuti aturan yang berlaku sama seperti penambang lainnya.

Di sisi lain, dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga milik Pahlevi alias Pekuk, selain menyebutkan inisial WHD, ia juga menyeret nama Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) dalam alur dana koordinasi demi kelancaran aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam obrolannya, Pahlevi mengklaim adanya perbedaan kesepakatan dengan pihak tersebut.

“Kita beda perjanjiannya sama KOBAM mas bro. Yang satu lubang satu juta gak dipakai,” tulisnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung soal pendekatan kepada awak media.

“Yang jelas media kita kasih ke KOBAM,” ucapnya dalam percakapan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pahlevi belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi apapun terkait isi percakapan tersebut.

KOBAM Bantah Terlibat

Menanggapi hal tersebut, Budi selaku Sekretaris Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) membantah keras dugaan keterlibatan organisasinya.

“Tidak ada organisasi dalam pengelolaan hal dimaksud. Saya sendiri sebagai masyarakat lokal, kata siapa ada KOBAM?” tegas Budi, baru baru ini (Red)