LEBAK, Ungkap Publik– Kasus viral dugaan penistaan agama yang kini ditangani Polres Lebak kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak pada Minggu, 12 April 2026.

Dalam surat tersebut, Musa meminta MUI segera membentuk Tim Investigasi khusus untuk meneliti peristiwa sumpah menginjak Al-Quran yang diduga dilakukan secara paksa itu. Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lebak.

Menurut Musa, MUI sebagai organisasi independen memiliki kewenangan strategis untuk memberikan fatwa dan pandangan keagamaan terkait masalah kontemporer ini.

MUI Harus Cermat, Jangan Hanya Lihat Video

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, dalam mengambil keputusan atau mengeluarkan fatwa, MUI harus sangat berhati-hati dan berbasis bukti kuat, bukan hanya sekadar melihat video atau opini yang berkembang di media sosial.

“Harus berdasarkan penelitian dan kajian yang komprehensif, mendalam, dan terperinci. Karena dalam peristiwa ini melibatkan lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda,” tegas Musa.

Ia membedakan tiga unsur pelaku yang harus dilihat secara berbeda:

1. Pihak yang menyuruh, memaksa, membuat video, dan menyebarkan secara terencana.
2. Pihak yang melakukan tindakan menodai Al-Quran namun dalam tekanan dan tanpa rencana.
3. Pihak lain yang turut serta atau membiarkan kejadian tersebut terjadi.

“Sangat tidak adil jika ketiga unsur ini disamaratakan. Keadilan harus dirasakan semua orang sesuai dengan dosa dan kesalahan masing-masing,” tambahnya.

Analisis Penerapan Pasal Hukum

Musa juga meminta agar penerapan pasal pidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dilakukan secara tepat dan proporsional.

– Bagi Nurlela selaku pelaku utama yang merencanakan dan memaksa, seharusnya dikenakan Pasal 301 ayat 1 jo Pasal 20 huruf b dan c.
– Bagi Meta, yang melakukan tindakan karena tekanan tuduhan mencuri, bukan terencana, dan bukan di muka umum, maka pasal yang tepat adalah Pasal 305 ayat 1 jo Pasal 20.
– Bagi Saksi/Penyerta, orang lain yang ada di lokasi dan turut serta, bisa dijerat Pasal 20 huruf C tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Walaupun saya tidak membenarkan, apapun dalihnya menginjak Al-Quran itu haram dan menodai. Namun secara hukum pidana, unsur paksaan harus menjadi pertimbangan agar tidak memaksakan unsur yang tidak sesuai,” jelas Musa.

Di akhir keterangannya, Musa mengutuk keras peristiwa tersebut dan meminta MUI serta Polres Lebak bertindak objektif, profesional, dan transparan sesuai aturan yang berlaku. (Utari/Red)