LEBAK, Ungkap Publik – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak kembali mencuat. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA), Ridwanul Maknunah, menegaskan pihaknya sudah memiliki bukti kuat terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pengelola Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) mengaku telah dimintai sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Mereka diminta membayar dengan alasan agar proses penerbitan sertifikat bisa dipercepat.
“Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk dibuat laporan pengaduan pungutan liar, termasuk adanya bukti transfer serta pengakuan langsung dari pihak pengelola SPPG,” ujar Ridwanul dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Dari bukti yang dimiliki, IMALA menyebut adanya keterlibatan oknum pegawai di instansi tersebut berinisial L yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ini.
Seharusnya Gratis
Ridwanul menegaskan, praktik pungli ini sangat merugikan dan mencederai integritas pelayanan publik. Pasalnya, secara aturan, proses penerbitan SLHS seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pelayanan publik harus bersih dan bebas dari pungutan liar,” tegasnya.
Merespons temuan ini, IMALA mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat untuk segera turun tangan. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas hingga ke akar masalahnya tanpa tebang pilih, demi memberikan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan Ungkappublik.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait(Red)


Tinggalkan Balasan