LEBAK, Ungkap Publik – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, menilai hal ini sangat merugikan dan harus disikat tuntas.

Menurut Musa, segala bentuk pungutan uang yang tidak masuk ke kas daerah atau bukan merupakan retribusi resmi, maka itu masuk kategori pungli.

“Selama tidak masuk kepada retribusi, itu pungli dan harus diusut tuntas,” tegas Musa dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Politisi PPP ini juga mempertanyakan kualitas sertifikat yang diterbitkan. Ia khawatir banyak dapur SPPG yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, namun bisa mendapatkan sertifikat laik higiene hanya karena adanya transaksi gelap atau uang pelicin.

“Jangan-jangan sertifikat layak higiene ini banyak dikeluarkan untuk dapur SPPG yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan, akibat transaksional maka dibuatkan,” ungkapnya.

Musa menegaskan, praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Ia meminta Bupati Lebak segera mengambil langkah tegas dan menindak oknum yang terlibat.

“Ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas. Saya minta Bupati Lebak segera mengambil tindakan,” pungkasnya. (Red)