LEBAK, Ungkap Publik — Menyusul mencuatnya laporan mengenai dua lokasi pengolahan emas dengan sistem gelundung serta dugaan penggunaan zat berbahaya merkuri di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiang, Kecamatan Cipanas, terungkap informasi yang lebih luas.
Sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyebutkan, sebenarnya terdapat sekitar 12 lokasi kegiatan serupa yang beroperasi di desa tersebut dan kini menjadi sorotan publik. Ke-12 lokasi itu masing-masing dikelola oleh HI, AK, SNR, JL, EK, RON, BN, YU, LIL, AD, HN, dan CHO.
“Sebanyak 12 lokasi pengolahan emas menggunakan sistem gelundung itu berada di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiang. Bahan bakunya diduga berasal dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Cigudeg, Bogor,” ujar sumber tersebut.
Terpisah, Kepala Desa Talagahiang, Nuryadi, mengakui bahwa kegiatan tersebut masih berjalan, namun menegaskan para pelaku tidak memiliki lahan tambang sendiri.
“Mereka tidak punya lubang tambang sendiri, bahannya dibeli. Kadang dapat untung, kadang juga rugi total,” ujarnya.
Ketika ditanggapi soal informasi adanya 12 titik lokasi pengolahan, Kades mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya. Ia juga menyebutkan tidak ada proses perizinan yang diajukan ke pihak desa.
“Saya kurang tahu soal jumlahnya. Lagipula ke desa tidak ada yang mengajukan izin kegiatan semacam itu,” imbuh Nuryadi.
Menanggapi perkembangan ini, Kapolsek Cipanas Polres Lebak, Kompol Ferizal Ardiles Mawardi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan melakukan penelusuran untuk didokumentasikan terlebih dahulu,” tegasnya. (Red)


Tinggalkan Balasan