LEBAK, Ungkap Publik – Menyusul isu yang sempat viral dan menjadi sorotan publik terkait dugaan tidak dibayarkannya kompensasi akhir masa kontrak bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), manajemen distributor es krim Aice PT Multirasa Jaya Bersama (MJB) Cabang Rangkasbitung menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab. Penyampaian ini disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Dimas Maulana SH, mewakili Manajer Suheri dan HRD Suci Dina Agustina.
Pertemuan mediasi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di kediaman wartawan media online Ungkap Publik, di Perumahan Green Land, Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan berlangsung pukul 17.00 hingga 21.00 WIB dan dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain:
1. Dimas Maulana SH., M.H., Kuasa Hukum PT Multirasa Jaya Bersama
2. Ahmad Yani, Ketua Umum LSM Bentar
3. Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak
4. Johan Fath, Ketua Umum LSM P2LPB
5. Arif Hidayat, Koordinator Lapangan Aksi
6. Gunawan, Wartawan Media Online Ungkap Publik
Setelah berlangsung pembahasan yang alot namun tetap dalam suasana kekeluargaan, seluruh pihak akhirnya menyepakati beberapa poin sebagai berikut:
– Penyelesaian Kompensasi PKWT
Manajemen PT MJB menegaskan telah menyelesaikan persoalan dengan Rizal Gunawan, karyawan Divisi Open Area. Melalui mediasi internal yang berlangsung di hari yang sama, perusahaan telah menyerahkan kompensasi akhir masa kontrak tersebut kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
– Komitmen Perusahaan
Pihak manajemen menyampaikan bahwa perusahaan tidak pernah berniat mengabaikan hak-hak karyawan. Peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga, dan manajemen berkomitmen terus memperbaiki sistem pengelolaan agar senantiasa mematuhi aturan hukum.
– Terkait Dugaan Pelecehan terhadap LSM
Mengenai isu pernyataan yang dianggap melecehkan dan merendahkan kinerja lembaga swadaya masyarakat, kedua belah pihak sepakat hal tersebut bermula dari kesalahpahaman semata. Perusahaan menegaskan tidak ada niat merendahkan instansi atau lembaga manapun. Apabila terdapat ucapan atau tindakan yang menyinggung, manajemen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi ke depannya.
– Keterbukaan Perusahaan
PT MJB menyatakan selalu terbuka menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari LSM maupun masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menjadi masukan demi kemajuan dan perbaikan kinerja perusahaan di masa mendatang.
“Demikian klarifikasi dan kesepakatan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Dimas selaku kuasa hukum perusahaan mewakili manajemen. (Red)


Tinggalkan Balasan