LEBAK, Ungkap Publik – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Lebak berinisial SN menjadi viral di media sosial. Oknum tersebut dibekuk langsung oleh warga dan Kepala Desa (Kades) Rahong, Kecamatan Malingping, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang masyarakat miskin yang tengah mengurus pemindahan desil dari 6 ke 5, Jumat (6/3/2026).
Plt Kepala Dinas Sosial Pemkab Lebak, Lela Gifty Cleria, mengaku menanggapi kasus ini dengan serius. Ia juga menjelaskan bahwa reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dilakukan secara gratis bagi mereka yang berada di desil 1 hingga 5, maupun di atasnya, dengan syarat memiliki penyakit kronis atau katastropik yang sedang dirawat.
“Terkait oknum pegawai tersebut, pihak kami akan mengadu kasusnya ke Inspektorat. SN memang berstatus PNS, jadi investigasi menjadi kewenangan inspektorat,” jelas Lela saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026).
Kinerja SN kerap menjadi sorotan publik, karena tidak mencerminkan prilaku yang baik dan dinilai merusak nama baik institusi Dinsos Lebak.
Karenanya, Plt Kadinsos Lebak berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. “Akan menjadi perhatian kita,” tegasnya.
Di sisi lain, Kades Rahong menilai bahwa SN tidak memiliki itikad baik dalam menangani proses pemindahan desil bagi warga yang bersangkutan. Setelah mengumpulkan bukti yang kuat, kasus ini dipastikan akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Bukti-bukti sedang dikumpulkan, belakangan setelah berita menjadi viral. Ada lagi pengakuan seorang warga Desa Rahong juga mengaku diminta uang oleh SN.” tegas Bedi. (Red)

Tinggalkan Balasan