LEBAK, Ungkap Publik kepada – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan dua wanita yang viral karena menginjak Alquran di sebuah salon, kembali ke penyidik Satreskrim Polres Lebak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan berkas dikembalikan dengan status P19, artinya masih ada kekurangan yang harus dilengkapi pihak penyidik.
“Sementara berkas sudah dikembalikan ke penyidik berikut dengan pemenuhan petunjuk dari JPU untuk dilengkapi,” kata Yudhit, kepada wartawan Kamis (30/4/2026).
Masih Ada Syarat Formil dan Materiil yang Kurang
Yudhit menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, berkas belum bisa dinyatakan lengkap atau status P21.
“Petunjuk-petunjuk tersebut masih dalam proses pemenuhan oleh penyidik Polres Lebak,” ujarnya.
Kronologi Viral Video
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari viralnya video berdurasi hampir satu menit yang menampilkan aksi dua wanita berinisial N dan M di sebuah salon di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Dalam video tersebut, N meminta M menginjak Alquran sambil bersumpah demi membuktikan bahwa dirinya tidak mencuri bedak dan parfum.
“Atuh turutkeun bae heula, tincak bae heula Quran (Ya udah ikutin aja dulu, injak Alquran),” ujar N dalam percakapan berbahasa Sunda.
Menanggapi permintaan itu, M pun bersumpah: “Demi Allah saya enggak mengambil bedak sama minyak wangi, kalau saya ngambil jangan dikasih rezeki seumur hidup dan jangan dihidupkan lagi.”
Akibat perbuatannya, keduanya akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis terkait penistaan agama. (Red)


Tinggalkan Balasan