LEBAK, Ungkap Publik — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparatur di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Melalui Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ridwanul Maknunah menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas dan tidak hanya ditangani secara administratif semata.

Ridwanul Maknunah menilai dugaan pungli yang muncul setelah adanya protes dari Kepala Desa Rahong saat mendatangi kantor pelayanan di Kecamatan Malingping bukan sekadar persoalan individu atau oknum saja. Menurutnya, peristiwa tersebut berpotensi menjadi indikator adanya praktik yang lebih luas dalam sistem pelayanan publik jika tidak diteliti secara serius oleh pemerintah daerah.

“Kami menilai dugaan pungli ini tidak boleh dipandang sebagai kasus insidental. Praktik semacam ini sering berulang dan berpotensi menjadi budaya jika tidak dibongkar menyeluruh. Sangat dimungkinkan adanya sistem atau pola yang membuat praktik tersebut bisa berlangsung,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Selasa (10/3/2026).

IMALA menganggap praktik pungli dalam pelayanan publik merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan yang mencederai hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi target layanan sosial. Secara hukum, tindakan ini memiliki konsekuensi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, pungli juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan bertentangan dengan tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

IMALA meminta Bupati Kabupaten Lebak mengambil langkah tegas, tidak pandang bulu, dan transparan dalam menangani kasus ini. Pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan internal untuk memastikan praktik pungli tidak menjadi bagian dari birokrasi daerah.

“Kasus ini seharusnya menjadi alarm untuk melakukan pembenahan sistem secara serius. Jika tidak ada langkah tegas, kepercayaan publik terhadap birokrasi akan terus tergerus,” tutupnya.

IMALA menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lebak. (Red)