LEBAK, Ungkap Publik– Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banten menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang beredar terkait masih maraknya aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah Lebak Selatan.

Pihaknya juga menyesalkan adanya isu dugaan pemungutan dana “koordinasi” atau “pengkondisian” oleh sejumlah oknum agar kegiatan ilegal tersebut bisa terus berjalan.

“Kami akan tindaklanjuti informasi yang dilansir media. Kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” ujar Danru Perhutani, Iip, saat dikonfirmasi, Senin (4/5).

Iip mengakui, upaya penertiban sebenarnya sudah kerap dilakukan bersama unsur kepolisian dan Muspika setempat. Namun, aktivitas tambang ilegal tersebut seringkali kembali muncul tak lama setelah razia dilakukan.

“Sudah kerap kali kami melakukan penertiban, namun begitu kami melakukan tindakan tegas, tidak lama kemudian kegiatan tambang kembali terjadi,” keluhnya.

Saat ini, isu dugaan pungutan dana sebesar Rp 1 juta per lubang tambang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Praktik ini diduga terjadi di lahan milik Perhutani, meliputi wilayah Kecamatan Bayah dan Panggarangan, yang melibatkan oknum, korlap, hingga bos tambang.

Menanggapi hal tersebut, Iip memastikan pihaknya akan segera turun ke lapangan.

“Dalam waktu dekat, KPH Banten akan turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan Muspika Bayah untuk menuntaskan masalah ini,” tegasnya.(Red)