LEBAK, Ungkap Publik – Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, memastikan akan menindaklanjuti laporan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di Dapur MBG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kampung Pasir Geleng, Kecamatan Malingping.

Seperti diberitakan sebelumnya, limbah air cucian dari dapur tersebut diketahui dibuang langsung ke saluran drainase jalan raya tanpa bak penampungan khusus. Praktik ini diduga menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengundang keluhan warga serta pengguna Jalan Nasional 3 ruas Malingping–Bayah karena menimbulkan bau tak sedap dan lingkungan kotor.

“Siap ditindaklanjuti,” ujar Asep Royani secara singkat saat dikonfirmasi, namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status maupun kepemilikan dapur tersebut.

Sementara itu, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan dapur tersebut dikelola oleh seseorang bernama Dadan. Ia diketahui merupakan warga pendatang asal Aceh yang berdomisili di wilayah Kecamatan Malingping. Hingga berita ini diturunkan, Dadan selaku kepala dapur masih sulit dihubungi melalui telepon genggam untuk memberikan klarifikasi.

Selain itu, beredar pula informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa usaha dapur gizi tersebut merupakan milik istri seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Hingga berita ini dimuat, wartawan masih terus berupaya menghubungi berbagai pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan lengkap. (Red)