LEBAK, Ungkap Publik – Dugaan pembuangan limbah air cucian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau MBG ke saluran drainase jalan raya mendapat tanggapan serius dari Kasatgas MBG Kabupaten Lebak yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati, Amir Hamzah. Ia menegaskan setiap dapur pengelola program wajib memenuhi standar pengolahan limbah yang berlaku.
“Periksa saja apakah IPAL-nya sudah ada atau belum. Kalau belum ada IPAL, itu bisa dilaporkan,” tegas Amir saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Menanggapi informasi yang beredar bahwa dapur SPPG Pasir Geleng diduga milik istri seorang pejabat, Amir meminta agar publik dan awak media memeriksa langsung siapa nama Penanggung Jawab atau Person In Charge (PIC) di lokasi. Menurutnya, kepemilikan bukanlah masalah utama, melainkan kelengkapan fasilitas pengolahan limbah.
“Siapapun pemiliknya, harus ada IPAL. Cek saja siapa PIC-nya, lalu tanya apakah IPAL dan grease trap-nya sudah terpasang atau belum. Banyak yang belum memasang kedua alat itu, nah itu yang harus disoroti. Nanti biar Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional yang memeriksa, dan Satgas akan menghubunginya,” ujarnya.
Amir menjelaskan, prinsip dasar operasional SPPG adalah ketersediaan IPAL. Kendati demikian, bau yang ditimbulkan masih bisa ditoleransi selama berada di ambang batas wajar, mengingat limbah yang dihasilkan hanya berupa air bekas cucian alat masak dan bukan limbah bahan berbahaya. Namun, jika bau mengganggu, harus ada solusi tambahan.
“Solusinya, SPPG bisa memasang grease trap tambahan sebelum air dibuang ke selokan. Fokus kita saat ini adalah dapur-dapur yang belum memasang IPAL dan grease trap. Jika tidak ada IPAL, itu yang harus dilaporkan ke BGN, Satgas akan menegur dan mencari solusi agar tidak berbau. Itu yang paling mendesak,” jelas Amir.
Ia juga menegaskan sanksi tegas bagi yang melanggar. “Kalau sudah pasang IPAL tapi masih berbau, kami minta PIC memasang alat tambahan lagi untuk mengurangi bau. Satgas diminta membantu menelusuri dapur mana saja yang belum punya IPAL, karena ini jelas melanggar aturan. Saya lihat masih banyak yang beroperasi tapi belum pasang IPAL,” tandasnya.
Meski menuntut kepatuhan, Amir juga memberikan kelonggaran waktu bagi pengelola dapur. Pihaknya masih memberi kesempatan agar dapur-dapur tersebut segera melengkapi fasilitas pengolahan limbah, mengingat harga IPAL yang tergolong cukup mahal. (Red)


Tinggalkan Balasan