Lebak, Ungkap Publik-Ketua Koordinator Kecamatan ( Korcam)Satuan  Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malingping, Subhana, menegaskan bahwa praktik pembuangan limbah air cucian dapur MBG ke saluran drainase jalan raya yang mencemari lingkungan sekitar sama sekali tidak dibenarkan.

“Perlu diketahui, sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) ada dua jenis, ada yang berupa galian tanah dan ada juga yang menggunakan tangki bioteknologi atau bio tank. Keduanya sama-sama baik digunakan, namun kuncinya ada pada hasil akhir pembuangannya,” ujar Subhana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/5/2026).

Menurut Subhana, selaku Korcam dirinya sudah melaporkan persoalan ini kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) di dapur terkait, maupun kepada pihak yayasan selaku mitra dan penanggung jawab utama atau Person In Charge (PIC).

“Saya sudah berusaha menyampaikan masalah ini. Kondisi sebenarnya harus jelas diketahui oleh penanggung jawab dapur. Untuk langkah selanjutnya, tentu itu sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemilik dapur,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses akhir pembuangan limbah wajib memastikan tidak ada sisa material yang menumpuk di saluran, baik itu berupa lemak daging, sisa ikan, maupun minyak goreng. Hal ini juga bertujuan agar tidak menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu masyarakat sekitar.

“Apapun jenis IPAL yang digunakan, hasil akhirnya haruslah air yang bersih saat dibuang,” tegas Subhana mengakhiri pernyataannya. (Red)