LEBAK, Ungkap Publik — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lebak mengecam keras dugaan tindakan arogan dan intimidasi yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Malingping terhadap insan pers saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PD IWO Lebak, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun sikap tidak menyenangkan dari pejabat publik terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“Kami kecam keras tindakan arogan oknum Kades tersebut. Wartawan bekerja berlandaskan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk menyajikan informasi transparan bagi masyarakat,” tegas Lukmanul.

Ia menambahkan, Kepala Desa seharusnya menjadi pelayan masyarakat yang terbuka dan bijak dalam menerima konfirmasi maupun kritik, bukan bersikap anti-kritik apalagi intimidatif.

Dalam pernyataan sikapnya, PD IWO Lebak menolak tegas segala bentuk intimidasi terhadap pers, mendesak agar kasus ini diproses secara hukum agar memberi efek jera, serta mengingatkan seluruh pejabat desa untuk menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi. IWO Lebak juga berkomitmen terus mengawal kasus ini demi menjamin perlindungan dan kebebasan wartawan di wilayahnya. (Red)