LEBAK, Ungkap Publik — Menyusul pemberitaan terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial AI, Polres Lebak memastikan persoalan tersebut telah ditangani oleh Seksi Propam sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Perkara telah dilimpahkan dan kini berada dalam tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pendalaman keterangan dan bukti yang ada.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., disampaikan melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan:
“Kami tegaskan persoalan ini sudah ditindaklanjuti Propam Polres Lebak dan sedang dalam proses pemeriksaan. Tidak benar dikatakan tidak ada penanganan. Semua berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan.”
Kasihumas juga menegaskan setiap pengaduan akan ditangani secara objektif berlandaskan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Masyarakat berhak menyampaikan laporan maupun informasi, namun proses hukum harus tetap berpegang pada kebenaran yang terverifikasi.
Polres Lebak menegaskan tak akan menoleransi pelanggaran apa pun dari anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Jika nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan diproses tegas sesuai peraturan yang berlaku. Tak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Institusi menyatakan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan proses yang transparan dan akuntabel. (Red)

Tinggalkan Balasan