LEBAK, Ungkap Publik — Tiga bulan perjuangan membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Lebak menutup periode Juli–November 2026 dengan pencapaian yang menggembirakan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat: 30 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap, dan 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolres Lebak AKBP Arninsi memaparkan rincian barang bukti yang disita — ratusan gram narkotika, tembakau sintetis, hingga puluhan butir obat keras yang berbahaya jika disalahgunakan. Bukan sekadar angka, ini adalah ancaman nyata yang setiap hari mengintai masyarakat, terutama generasi muda.

“Ini wujud komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujar Arninsi di Mapolres Lebak. Namun ia sadar, penindakan saja tak cukup. Pemberantasan butuh dukungan semua pihak — keluarga, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh warga. Pencegahan sejak dini adalah benteng terkuat.

Langkah selanjutnya tetap terbuka. Polres Lebak berjanji tak berhenti di sini. Perkara ini masih bisa berkembang, menelusuri jejak lebih jauh ke arah jaringan dan bandar besar yang selama ini bermain di balik peredaran narkoba. Bagi pengguna yang ingin pulih, pintu rehabilitasi pun terbuka lebar melalui prosedur yang ditetapkan bersama BNN.

Semoga langkah ini menjadi awal yang baik, bukan hanya untuk menindak, tetapi untuk menyelamatkan masa depan kita semua. (Red)