LEBAK, Ungkap Publik — Warga lingkungan RT 013 Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menghentikan kegiatan pemasangan kabel dan tiang Wi-Fi yang diduga dilakukan tanpa seizin warga maupun perangkat desa pada Minggu (25/10/2026).

Perwakilan perusahaan terkait telah dipanggil ke kantor desa dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri para Ketua RT dan RW se-Desa Cisangu.

Kepala Desa Cisangu, Doli, membenarkan bahwa perusahaan tersebut adalah PT Starlite. “Iya, kalau tidak salah dari Starlite,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan data perusahaan tersebut. “Nanti dicek di sistem, sedang ada acara dulu saat ini,” katanya singkat.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa perizinan untuk penyedia layanan internet seperti PT Starlite berada di bawah kewenangan pemerintah pusat atau Komdigi. Meski bersumber dari pusat, tetap ada tahapan yang harus dilalui secara berjenjang sebelum dapat beroperasi.

“Untuk pemasangan tiang di jalan kabupaten, jelas izinnya harus dari Pemerintah Kabupaten Lebak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga khawatir pemasangan yang tidak tertata akan membuat kabel berseliweran dan semerawut, sehingga merusak keindahan lingkungan desa. (Red)