LEBAK, Ungkap Publik – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) melontarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk membuka data tambang legal dan ilegal dalam waktu 14 hari.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Lebak, Polres, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub), di Kantor DPRD Lebak, Kamis (10/10/2025),
“Sudah terlalu lama rakyat Lebak menjadi korban jalan rusak, debu tambang, dan permainan izin yang tidak jelas. Kami tidak akan diam jika pemerintah dan aparat terus saling lempar tanggung jawab,” tegas Sapnudi, Ketua II Bidang Hubungan Pemerintah, Masyarakat, dan Perguruan Tinggi IMALA dalam forum tersebut.
IMALA menilai seluruh instansi yang hadir gagal menunjukkan koordinasi dan keberanian politik untuk menuntaskan persoalan tambang. DPRD dinilai pasif dan tanpa inisiatif pengawasan karena tidak memiliki data tambang legal maupun ilegal.
“Rakyat hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik ilegal. DPRD seharusnya berada di garis depan membela kepentingan rakyat, bukan menunggu laporan,” ujar Sapnudi.
Sementara itu, Polres Lebak mengaku menangani tiga kasus tambang ilegal dua masih penyelidikan dan satu penyidikan namun enggan menjawab dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking.
IMALA menilai Polres belum menunjukkan komitmen mengusut aktor korporasi dan jaringan ekonomi besar di balik tambang ilegal.
DLH juga mengakui tidak memiliki data izin tambang yang lengkap dan hanya melakukan pengawasan reaktif setelah ada aduan masyarakat. “Bagaimana mungkin instansi pengawas tidak punya data tambang di wilayahnya sendiri? Ini kelalaian administratif yang serius,” kritik IMALA.
Sedangkan Dishub menyebut penertiban kendaraan tambang masih sebatas imbauan dan terkendala anggaran. IMALA menilai alasan itu tidak dapat diterima.
“Kerja pengawasan jangan berpatokan pada anggaran. Warga butuh tindakan nyata, bukan alasan klasik,” tegas Sapnudi. (Red)
Tinggalkan Balasan