LEBAK, Ungkap Publik – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil terkait penindakan terhadap Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di wilayah Bejod, Kecamatan Wanasalam. Dapur umum tersebut resmi dihentikan operasionalnya sementara waktu setelah terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyajikan makanan yang tidak layak konsumsi.

Ketua Umum Pengurus Pusat IMALA, Ridwanul Maknunah, menilai langkah penindakan tersebut merupakan wujud nyata kontrol sosial yang penting untuk menjaga akuntabilitas pelayanan publik, khususnya dalam program pemenuhan gizi masyarakat.

“Tindakan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi, kualitas layanan, dan perlindungan masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujar Ridwanul dalam keterangannya.

BGN Turunkan Sanksi

Sebagai tindak lanjut, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara. IMALA menilai kebijakan ini sebagai langkah korektif yang penting demi menjaga mutu dan keamanan pangan.

Namun, IMALA menegaskan bahwa penindakan tidak boleh bersifat selektif atau pilih kasih. Pihaknya berharap koordinator wilayah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan adil terhadap seluruh SPPG tanpa terkecuali, siapapun pengelolanya.

Masih Banyak SPPG Bermasalah

Ridwanul juga menyoroti fakta bahwa di Kabupaten Lebak masih terdapat sejumlah dapur SPPG lainnya yang diduga belum sepenuhnya memenuhi standar dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu, diperlukan langkah pengawasan yang lebih komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh unit layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ke depan, IMALA mendorong adanya evaluasi menyeluruh, pembinaan berkelanjutan, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan SPPG. Hal ini dilakukan demi mendukung terciptanya layanan gizi yang aman, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Red)