LEBAK, Ungkap Publik – Seorang pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Setiabudi Rangkasbitung (USBR), berinisial NW, diduga menjadi korban pengeroyokan. Insiden nahas itu terjadi saat korban hadir dalam kegiatan Kongres Ke-1 USBR, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan keterangan korban, ia datang ke lokasi dengan maksud untuk melihat sekaligus membantu memeriahkan jalannya acara. Namun, tak disangka, tak lama setelah berada di tempat kejadian, seseorang berinisial N.A bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya.
Kasus ini diduga kuat mengandung unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP lama dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dalam pasal tersebut diatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Tindakan tersebut memenuhi unsur terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar korban. Hingga saat ini, motif atau akar permasalahan di balik kejadian tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Korban menilai bahwa insiden ini sangat mencederai nilai-nilai akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, moral, dan intelektualitas. Menurutnya, lingkungan kampus harusnya menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
“Hal ini tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga mencoreng wajah dunia perkuliahan,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal itu, korban meminta pihak kampus untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menuntut agar terduga pelaku dipanggil dan diberikan sanksi administratif berat berupa Drop Out (DO) sesuai peraturan yang berlaku di kampus.
Korban juga menegaskan, jika pihak kampus dianggap tidak menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional, maka ia tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. Laporan akan dibuat kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh civitas akademika agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menjadi momentum memperkuat komitmen kampus sebagai institusi yang beradab dan menjunjung tinggi supremasi hukum. (Red)


Tinggalkan Balasan