LEBAK, Ungkap Publik – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menyoroti tajam maraknya praktik pertambangan dan penumpukan (stockpile) batubara ilegal yang menjamur di wilayah Lebak Selatan. Fenomena ini diduga telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan batubara terlihat jelas di sepanjang jalan nasional, mulai dari kawasan Cibobos (Kecamatan Cihara) hingga Pamubulan (Kecamatan Bayah). Material tersebut disinyalir berasal dari tambang-tambang liar yang beroperasi di Cihara, Panggarangan, dan Bayah, bahkan diduga merambah kawasan lindung milik Perhutani RPH Bayah.
Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Anan Al Jihad, menegaskan bahwa aktivitas sekala besar ini tidak mungkin berjalan sendirian, melainkan dikelola oleh jaringan yang sangat kuat.
“Kami melihat fenomena ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Bagaimana mungkin aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini bisa bertahan hingga puluhan tahun jika tidak ada pembiaran atau koordinasi yang rapi di lapangan?” ujar Anan dalam keterangan resminya.
Sebut Nama-Nama Diduga Bos Tambang
HMI Cabang Lebak mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat menjadi pemodal atau penampung batubara ilegal tersebut. Mereka disebut-sebut sebagai penggerak utama yang menyalurkan “emas hitam” ke pabrik-pabrik besar di Banten, DKI Jakarta, hingga Jawa Barat.
Beberapa inisial nama yang muncul dalam investigasi lapangan dan laporan masyarakat antara lain RN, AP, LI, DI, serta beberapa nama lainnya yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan untuk mengamankan jalur distribusi.
Menyikapi hal tersebut, HMI menyatakan tidak akan tinggal diam. Organisasi ini berencana akan segera berkoordinasi secara formal dan meminta pendampingan langsung kepada Polda Banten.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Banten untuk meminta penertiban secara menyeluruh. Tidak hanya pekerja di lapangan, tapi kami mendesak polisi untuk menangkap para aktor intelektual atau bos-bos besar di balik layar yang selama ini menikmati keuntungan dari pengerusakan alam di Lebak Selatan,” tegasnya.
HMI: Bukan Anti Tambang, Tapi Harus Legal
Di sisi lain, HMI Cabang Lebak menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak bersikap anti terhadap aktivitas pertambangan. Namun, setiap aktivitas yang mengeruk kekayaan alam harus tunduk pada aturan undang-undang yang berasaskan kemanfaatan umum.
“HMI tidak anti terhadap tambang. Kami menyadari bahwa sektor ini merupakan salah satu penggerak ekonomi. Namun, pertambangan harus berjalan di atas landasan legalitas yang jelas. Karena aktivitas tambang ilegal seperti itu hanya akan menguntungkan sebagian kecil kelompok oknum,” tutup Anan. (Red)


Tinggalkan Balasan