LEBAK, Ungkap Publik -Kejaksaan Negri ( Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping. Kasus yang viral karena menampilkan aksi seseorang bersumpah sambil menginjak Al-Quran ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

“Betul, kami sudah menerima SPDP terkait perkara dimaksud yang dikirimkan oleh penyidik Polres Lebak,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang perempuan berinisial N dan M sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yudhit menjelaskan, sesuai aturan baru, tim penuntut umum akan berkoordinasi intens dengan penyidik untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

“Penuntut umum yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan teman-teman dari penyidik Satreskrim Polres Lebak terkait berkas-berkas persyaratannya, baik syarat formil maupun materiil,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Sebagaimana diketahui, video berdurasi hampir satu menit itu viral di media sosial. Peristiwa terjadi di sebuah salon kecantikan di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

Dalam video terlihat, perempuan berinisial M disuruh oleh pemilik salon berinisial N untuk menginjak Al-Quran guna membuktikan kesucian hatinya atas tuduhan pencurian.

“Atuh turutkeun bae heula, tincak bae heula Quran (Ya udah ikutin aja dulu, injak Alquran),” ujar N dalam percakapan bahasa Sunda.

Sambil menginjak kitab suci, M dipaksa bersumpah bahwa dirinya tidak mengambil barang curian.

“Demi Allah saya enggak mengambil bedak sama minyak wangi, kalau saya ngambil jangan dikasih rezeki seumur hidup dan jangan dihidupkan lagi,” ucap M dalam sumpahnya. (Red)