LEBAK, Ungkap Publik — Sebuah laporan resmi kini berada di meja Kejaksaan Negeri Lebak. Dari Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Banten membawa fakta-fakta yang mereka temukan di lapangan — sebuah dugaan korupsi yang meresahkan.

Pada Selasa (27/10/2026), mereka melaporkan Kepala Desa Cisangu, Doli, terkait dugaan pengerukan aset desa berupa tanah bengkok di Blok Babakan yang diduga dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa.

Romi Ubaidillah, Korlap FMPL, menceritakan bahwa sejak 1 Agustus 2026, aktivitas pengerukan berlangsung. Yang menjadi sorotan adalah keterlibatan seorang investor asal Jakarta — yang belum lama ini juga membeli tanah seluas 4.000 meter di desa tersebut — yang diduga menanggung seluruh biaya operasional sekaligus menerima hasil materialnya.

“Pengerukan tanah bengkok dilakukan tanpa melalui Musdes,” terang Romi. Kerugiannya nyata: sekitar 3.000 meter kubik material aset desa hilang, dan jalan desa rusak terdampak aktivitas tersebut.

Berbeda dengan versi warga, Kades Cisangu, Doli, menyatakan kegiatan tersebut sah adanya. ”Untuk pembangunan Kopdes kang, dan sudah melalui Musdes,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Di Kejaksaan Negeri Lebak, Kasi Intelijen Yudhit Ksatria Rindyatama, S.H., M.H., menerima laporan tersebut. “Nanti kami cek dulu ya Bang,” ucapnya singkat namun tegas.

Kini mata masyarakat tertuju pada proses hukum yang akan berjalan. Bagi warga Cisangu, laporan ini bukan sekadar soal tanah yang hilang — melainkan tentang bagaimana aset bersama harus dijaga, bukan dirugikan. Semoga proses berjalan transparan dan tuntas. (Red)