LEBAK, Ungkap Publik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyatakan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Laban Jaya, Kecamatan Banjarsari, yang kini menjadi sorotan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Ooneri Kairoza, membenarkan adanya informasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Terima kasih informasinya, nanti saya review lagi yang abang sampaikan,” ujar Kajari Ooneri kepada Ungkappublik.id, Kamis (2/4/2026).
Diketahui, kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah program bantuan pemerintah tahun anggaran 2025. Total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp150 juta.
Rinciannya, dana bantuan program kerbau senilai Rp100 juta diduga tidak dibelanjakan sesuai tujuan. Selain itu, anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp50 juta juga menjadi objek penyelidikan.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh dari sumber setempat menyebutkan bahwa dana RTLH dan bantuan kerbau tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau membangun rumah pribadi oknum tertentu.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih memproses informasi tersebut dan hasil penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara luas. Kejari Lebak menegaskan akan melakukan evaluasi mendalam terkait penanganan kasus ini demi menegakkan hukum. (Red)


Tinggalkan Balasan