LEBAK, Ungkap Publik – Sebuah video yang beredar di grup WhatsApp memicu kemarahan dan sorotan luas masyarakat Kabupaten Lebak. Dalam video tersebut, terlihat seorang pemilik salon kecantikan di Kecamatan Malingping menyuruh seseorang untuk mengambil sumpah dengan cara menginjak Al-Quran, diduga karena kasus kehilangan barang berupa bedak dan minyak wangi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut bernama Nurlaela, pemilik usaha salon di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, turut angkat bicara dan mengecam keras kejadian yang terjadi di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, itu.

“Ini kasusnya di Malingping, pelakunya pemilik salon namanya Nurlela. Dia nyumpah orang, suruh nginjak Al-Quran. Dan ini bentuk penistaan agama,” ujar Musa melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2026).

Musa menegaskan, dirinya sudah meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh kepolisian.

“Saya sudah minta ke Pak Kapolres untuk diusut tuntas. Hari ini pelakunya menjalani pemeriksaan di Polsek Malingping,” tambahnya.

Kasus Didorong ke Polres

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana, membenarkan adanya laporan dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Iya bener Kang, perkaranya didorong ke Mapolres. Terduga pelaku dan pelapor dikawal anggota Polsek ke Polres,” terang Dadan Jumhana singkat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap dugaan kasus penistaan agama tersebut masih berjalan. (Red)