LEBAK, Ungkap Publik – Menanggapi viralnya kasus dugaan penistaan agama yang sedang ditangani Polres Lebak, Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, memberikan pandangannya terkait arah hukum dan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Menurut politisi PPP ini, kedua belah pihak berpotensi diproses hukum, namun beban tanggung jawab dinilai lebih berat jatuh kepada Nurlela selaku pemilik salon yang memerintahkan tindakan tersebut.
“Kemungkinan besar keduanya bisa dijerat pidana Penistaan Agama, namun yang terberat kemungkinan ada pada Nurlela selaku pemilik salon,” ujar Musa dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Mengapa Meta Berpotensi Terjerat?
Musa menjelaskan, secara hukum formal Meta juga terlibat melakukan perbuatan menginjak Al-Quran. Ada beberapa poin yang menjadi perhatian:
1. Secara fisik, yang melakukan tindakan menginjak Al-Quran adalah Meta.
2. Belum ditemukan bukti adanya ancaman pembunuhan yang membuat Meta terpaksa melakukannya demi nyawa.
3. Meskipun sempat mengingatkan bahwa sumpah seharusnya Al-Quran diletakkan di atas kepala, namun pada akhirnya Meta mengiyakan dan melakukannya.
Alasan Meta Bisa Lebih Ringan
Meski demikian, Musa menilai ada faktor pemberat dan pencegah yang membedakan posisi Meta dan Nurlela. Meta dinilai melakukan itu karena tekanan situasi agar dianggap tidak bersalah atas tuduhan pencurian.
“Meta melakukan sumpah dengan menginjak Al-Quran atas tekanan Nurlela. Karena merasa benar dan tidak mencuri, maka ia mengikuti perintah itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Nurlela dinilai memiliki unsur kesengajaan dan perencanaan yang matang:
1. Nurlela yang menyiapkan Al-Quran dan merancang proses sumpah tersebut.
2. Nurlela dan suaminya yang sengaja merekam hingga menyebarkan video tersebut ke publik dengan tujuan mempermalukan Meta.
Pesan Moral dan Hukum
Musa menegaskan, mempermainkan Al-Quran apalagi menginjaknya adalah perbuatan sangat berat dan bertentangan dengan ajaran agama, bahkan disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nahl ayat 106 terkait bahaya murtad jika dilakukan dengan sengaja.
“Jika ada dugaan peristiwa pidana, lebih baik laporkan pada pihak berwenang. Jangan main hakim sendiri dengan cara-cara yang melanggar norma agama dan hukum,” tegasnya.
Saran untuk Meta dan Masyarakat
Musa menyebutkan, saat ini timnya bersama para kiai dan pendamping hukum terus membantu Meta. Salah satu langkah yang disarankan adalah Meta memohon maaf secara terbuka kepada umat Islam, menegaskan bahwa perbuatannya bukan karena niat menista, melainkan karena tekanan situasi.
Selain itu, Meta juga berhak melaporkan balik Nurlela dan suaminya atas pencemaran nama baik serta penyebaran konten yang melanggar UU ITE Pasal 27A jo Pasal 28.
Di akhir keterangannya, Musa mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif.
“Mohon jangan merusak fasilitas di salon Nurlela karena itu adalah barang bukti dan TKP yang dibutuhkan penyidik. Jangan juga saling menghujat berlebihan di medsos, serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Lebak, Kejaksaan, dan Majelis Ulama Indonesia,” pungkasnya. (Red)


Tinggalkan Balasan