LEBAK, Ungkap Publik — Sebuah pemandangan menyedihkan terlihat di Desa Cisangu. Jalan paving blok yang belum genap satu tahun dibangun dengan anggaran Rp200 juta kini hancur berantakan. Di atas reruntuhannya, kisah yang lebih besar mulai terungkap: sekitar 3.000 meter kubik tanah bengkok telah dikeruk dan diangkut 500 ritase, bukan untuk kepentingan umum, melainkan menimbun lahan pribadi seorang investor yang jaraknya tak sampai setengah kilometer.
Lima belas unit dump truck lalu lalang setiap hari, membebani jalan yang tak dirancang untuk beban seberat itu. Akibatnya, infrastruktur baru itu amblas dan hancur total — kerugian nyata yang harus ditanggung seluruh warga.
Yang membuat warga bertanya-tanya: bagaimana kegiatan besar ini bisa terjadi tanpa sepengetahuan warga? Ketua BPD Cisangu, Emed, mengaku tidak tahu menahu soal pengerukan tersebut dan menunjuk Jamak sebagai penanggung jawab. Namun ia mengaku sempat menyetop aktivitas truk itu saat melihat jalan semakin rusak.
Fakta yang dikumpulkan warga dan FMPL menunjukkan dugaan keterlibatan pihak pengelola desa. Tanah dikeruk tanpa Musdes, tanpa Perdes, tanpa izin Bupati. Tak ada satu rupiah pun yang masuk kas desa.
“Setiap bentuk pemanfaatan aset desa berupa tanah wajib melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa,” tegas Romi Ubaidillah dari FMPL. Prinsip yang jelas ini seolah diabaikan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp320 juta. Laporan kini telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lebak.
Di Desa Cisangu, tanah bengkok yang hilang dan jalan yang hancur telah menjadi saksi bisu. Semoga kebenaran segera terungkap, dan tanggung jawab ditegakkan dengan adil. (Red)

Tinggalkan Balasan