LEBAK, Ungkap Publik – Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, meminta Dinas PUPR segera mendata aset bangunan dan jalan. Hal ini menyusul laporan warga soal dugaan penjualan besi wiremesh sisa bongkaran jalan beton oleh pelaksana, tanpa prosedur yang sah.
“Saya terima laporan, bahan itu dijual sembarangan. Ini wajib ditelusuri,” ujar Mamik, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, barang itu aset daerah yang dibangun pakai uang APBD, bukan rongsokan pribadi. Berdasar Perda No.3/2022 soal BMD dan Perda No.8/2025 soal APBD 2026, sisa bongkaran harus dilaporkan OPD agar tak hilang.
Mamik jelaskan, barang bernilai ekonomi wajib dilelang lewat KPKNL. Menjual atau membelinya tanpa dokumen sah bisa jadi tindak pidana penadahan, sesuai Pasal 480 KUHP atau UU No.1 Tahun 2023.
Dari klarifikasi tak langsung ke lapangan, dugaan penjualan itu dipastikan benar terjadi. Hingga kini, redaksi masih coba hubungi Dinas PUPR dan pihak terkait untuk konfirmasi.(Red)


Tinggalkan Balasan