LEBAK, Ungkap Publik – Kepala Seksi Pengelolaan Hutan (Asper) Rangkasbitung, Titan, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlambatan penebangan hutan produksi wilayah kerjanya saat ditemui di kantornya, Selasa (25/8/2026).
Titan menjelaskan bahwa Perum Perhutani tidak terikat dalam skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), melainkan memiliki kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa dan Madura sesuai PP No. 72 Tahun 2010 .
“Tebangan tahun 2024 dan 2025 tersendat dikarenakan kondisi intensitas hujan yang tinggi sepanjang tahun. Hal ini mengakibatkan aksesibilitas angkutan kayu semakin sulit serta peningkatan biaya operasional akibat perbaikan jalan,” ungkapnya.
“Kendala di tahun 2024 dan 2025 adalah terkait cuaca, sehingga aksesibilitas angkutan kayu terhambat. Pelaksanaan tebangan baru dapat dioptimalkan di tahun ini,” tambah Titan.
Dijelaskan pula, kurangnya produktivitas produksi kayu turut berdampak pada Key Performance Indicator (KPI) karyawan yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja. (Red)

Tinggalkan Balasan