LEBAK, Ungkap Publik– Sebanyak 536 sertifikat Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak hingga kini belum terbit. Kondisi ini membuat warga pemohon kecewa, mengingat sebagian di antaranya mengaku telah membayar biaya pengajuan.
Sebagian besar lahan yang diajukan ternyata termasuk tanah milik negara, seperti wilayah Perhutani dan perkebunan kelapa sawit milik PTPN. Hal ini menjadi kendala utama bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat. Namun, warga menduga pihak panitia memanfaatkan program untuk melakukan pungutan.
“Salah satu warga mengaku telah membayar paling sedikit Rp300 ribu untuk dua bidang tanah (rumah dan kebun). Saya sendiri menyerahkan sekitar Rp650 ribu, dan tidak mendapatkan kuitansi saat penyerahan uang,” ujar salah satu pemohon pada Senin (05/01/2026).
Herman, Panitia Program PTSL Desa Kertarahayu yang juga menjabat Kasi Pemerintahan di Kantor Desa setempat, mengkonfirmasi bahwa desa menerima program PTSL tahun 2020. Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati, biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp150 ribu per pemohon, namun dalam prosesnya panitia hanya meminta sebagian biaya, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Total pemohon sebenarnya ada 537, termasuk lapangan bola desa. Uang yang terkumpul sudah tercatat dan digunakan untuk proses pengurusan seperti pengukuran dan biaya makan petugas selama satu bulan kegiatan,” jelas Herman pada Rabu (07/01/2026).
Ditanya terkait pengembalian uang karena sertifikat tidak bisa diterbitkan, Herman mengaku kebingungan. “Ternyata banyak lahan yang masuk dalam status HGU milik PTPN, sehingga tidak ada satu pun sertifikat yang bisa jadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kertarahayu . Toha Haerudin Purba alias Jaro Gopal belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, tim Uangpublik.id masih berupaya menghubungi pihak terkait lainnya, termasuk BPN Kabupaten Lebak, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(Red)


Tinggalkan Balasan